Seperti yang telah
kita ketahui, hukum permintaan yaitu semakin tinggi harga suatu barang, makin
sedikit jumlah barang yang diminta. Semakin rendah harga suatu barang, makin
banyak jumlah barang yang diminta. Sedangkan hukum penawaran kebalikannya,
yaitu bila tingkat harga mengalami kenaikkan, maka jumlah barang yang
ditawarkan akan naik, dan bila tingkat harga mengalami penurunan, maka jumlah
barang yang ditawarkan akan turun pula.
Dari hukum
permintaan dan penawaran diatas, kita dapat mengambil contoh beberapa kasus.
Dan salah satu contoh kasus yang dibahas oleh kelompok 1 yaitu mengenai
kenaikan harga bawang. Kasus tersebut memang sedang menjadi topik pembicaraan
di berbagai media elektronik. Bukan hanya media elektronik saja, namun ibu-ibu
rumah tangga pun membicarakan persoalan tersebut, termasuk ibu saya. menurut
saya, kenaikan harga bawang putih hingga mencapai kurang lebih 75.000 per
kilogram di daerah saya, sangatlah tidak wajar. Biasanya harga bawah putih
mencapai sekitar 20.000 per kilogramnya. Dan harga bawah merah mencapai kurang
lebih 60.000 per kilogram, yang biasanya hanya berkisar antara
20.000-30.000 per kilogramnya. Oleh sebab itu, hal ini sangatlah memberatkan
perekonomian para masyarakat Indonesia. Apalagi untuk masyarakat yang terbilang
perekonomiannya rendah.
Seharusnya,
produksi bawang merah di Indonesia aman. Pembagian untuk bawang merah mencapai
90 persen untuk dalam negeri dan 10 persen impor. Sedangkan pembagian untuk
bawang putih 10 persen produk dalam negeri dan 90 persen impor. Lalu
mengapa harga bawang merah dan bawang putih bisa mengalami kenaikan secara
drastis ???
Seperti yang sudah
dibahas pada presentasi kelompok 1, salah satu penyebabnya yaitu masalah
distribusi. Seharusnya kegiatan impor tidak dibatasi. Disini para petani tidak
diuntungkan, karena hal ini menyebabkan inflasi.
Semoga pemerintah
bisa membenahi strategi persoalan pangan yang terjadi dalam negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar