Rabu, 15 April 2015

Komentar Mengenai Pelanggaran Kode Etik


Dewan Pers: Sindo-Okezone Langgar Kode Etik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Pers menilai ada pelanggaran kode etik dalam 12 berita Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan 13 berita www.okezone.com yang menyebut Pengacara Harry Ponto bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus sengketa kepemilikan saham TPI. "Memang ada pelanggaran kode etik dalam pemberitaan kedua media ini (Sindo dan Okezone.com) terhadap Pak Harry Ponto," kata Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, di Jakarta, Senin. Selengkapnya...

Berita tersebut membahas masalah mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan harian seputar Indonesia dan okezone terhadap Harry Ponto terkait pemberitaan yang menyebutkan Pengacara Harry Ponto bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus sengketa kepemilikan saham TPI. Dewan Pers menilai ada pelanggaran kode etik dalam pemberitaan kedua media tersebut. Karena masalah tersebut, kedua media yaitu harian seputar Indonesia dan okezone telah melanggar kode etik pasal 1,  pasal 2, dan pasal 3.

Menurut pendapat saya, sebelum mempublikasikan seharusnya wartawan dan media meninjau kembali setiap isi berita agar tidak terjadi masalah dalam memberikan atau menyajikan suatu informasi. Dan juga sebaiknya wartawan dan media harus bisa lebih profesional dalam mengangkat suatu berita.